Bagikan Yuk Artikelnya :
Sekarang kita akan mencari info bagaimana perhitungan sistem bunga KPR di dapat. Perhitungan bungan KPR setiap bank kemingkinan akan berbeda-beda tergantung kebijakan bank. Tapi semua bank harus mengacu ke peratuan Bank Indonesia (BI).
Sebelum kita menghitung bunga bank anda sebaiknya mengetahui biaya-biaya lain selain bunga KPR yang semua biaya tersebut harus dibayarkan sebelum KPR, diantaranya yaitu.
1. Uang muka yang besarnya minimal 20% (ada beberapa bank yang menerapkan DP lebih besar).
Misal harga rumah 500 jt maka:
DP-nya = Rp. 500 jt x 20% = Rp. 100 jt.
Maka Pokok Kredit = Rp. 500 jt – 100 jt = 400 jt (ini yang akan dicicil).
2. Biaya Provisi yaitu biaya admisntrasi proses KPR besaranya kisaran 0.5-1%
Biaya Provisi = Pinjaman Poko x 1% = 400 jt x 1% = 4 jt
3. Pajak Pembelian (BPHTB)
Untuk menghitung pajak Pembelian maka kita harus mengetahui nilai NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak). Misal untuk DKI NJOPTKP = Rp. 60 jt.
Sehingga Nilai Pajak Pembeli
= Harga Jual Rumah – NJOPTKP = ( 500 jt – 60 jt ) x 5% = 440 jt x 5% = 22 jt.
4. Biaya Notaris
Biaya notaris ini tergantung notarisnya. Di Jakarta rata-rata notaris bisa mencapai 5-10 jt.
Untuk mengestimasi biaya-biaya KPR lebih cepat bisa dihitung kurang lebih kisaran 6-7% dari plafon Kredik Pokok (Harga Jual – DP) x 6% = (500 jt – 500 jt x 20%) x 6% = 24 jt.
Halaman Selanjutnya : Menghitung Nilai Bunga KPR...
Jika anda memiliki pertanyaan atau ingin berkomentar tentang artikel ini silahkan disini
Video Terkait